Kesehatan

Kemenkeu: Pemda Wajib Alokasikan 8% Dana Covid-19 dari DAU/DBH

JAKARTA, difanews.com — Pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan surat ber-nomor S-186/PK/2021 tentang Penyesuaian Anggaran Dukungan Pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja Prioritas lainnya untuk penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari earmark 8 persen DAU/DBH.

Dikutip dari akun Twitter resmi kemenkeu @DitjenPK, Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan dukungan pendanaan penanganan cOVID-19 paling sedikit 8 persen dari DAU dan DBH

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan tetap memperhatikan kebutuhan ketersedian anggaran untuk:

  • Dukungan vaksinasi
  • Insentif tenaga kesehatan daerah
  • Belanja kesehatan lainnya dan belanja prioritas
  • Pendanaan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem

Penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap memperkirakan kecukupan anggaran penanganan Covid-19 sampai dengan akhir 2021.

Sejak Juni lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengajak pemerintah daerah untuk  membantu pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid 19.

Kontribusi dapat dilakukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dengan menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana desa untuk pemulihan dari pandemi.

Salah satunya dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai 1 juta dosis per hari.

“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro,” kata Sri Mulyani pada Raker Komite IV DPD RI membahas KEM PPKF 2022, Transfer ke Daerah RAPBN Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah, beberapa waktu lalu, dikutip dari laman kemenkeu.go.id

“Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya.”

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button