Tertangkap Selundupkan 15kg Sabu, 3 Warga Padang Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG, difanews.com — Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi Narkoba saat press rilis di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/1).
BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15kg serta menangkap tiga tersangka yang merupakan warga asal Padang, Sumatera Barat.
Tiga warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial EY, AF, dan HK kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 15kg ke Sumatera Selatan (Sumsel), dengan melewati jalan tol Palembang-Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (29/1). Mereka sebelumnya melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang kedapatan membawa 19kg sabu pada Maret 2021.
Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut kembali mengirimkan sabu dengan jumlah besar untuk diedarkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Setelah mengetahui bakal adanya penyeludupan sabu tersebut, tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Polres Mesuji Lampung langsung melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap ketiga tersangka.
“Karena kalau dilakukan RPE di dalam jalan tol berbahaya, kita lakukan di luar jalan tol dan dibantu dari Polres Mesuji. Ke-15kg sabu itu diletakkan dalam tas di dalam mobil,” kata Djoko saat memberikan keterangan pers, Senin (31/1) di laman regional.kompas.com.
Djoko mengungkapkan, sabu tersebut dikirim dari luar wilayah Indonesia dan masuk ke kawasan Pekanbaru, Riau. Kemudian, ketiga tersangka yang merupakan warga asal Kota Padang diperintahkan bandar untuk mengirim ke Kabupaten OKI.
“Dugaannya sudah jaringan lintas negara, tiga tersangka ini warga Padang semua. Kita belum tahu, apakah semuanya hanya kurir ataukah merangkap sekalian bandar. Kita tahu, jaringan narkoba ini adalah jaringan putus, sehingga sulit diungkap. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Untuk pengiriman tersebut, ketiga tersangka dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta untuk satu kilogram sabu. Sehingga, mereka pun nantinya akan dibayar Rp 150 juta untuk satu kali antar bila berhasil mengantarkan barang tersebut.
“Pengakuannya seperti itu, tapi kami juga akan kembangkan lagi,” jelasnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.