SIM Keliling Senin (24/4) di Kota Bogor Ada di Sini, Warga Luar Bogor Juga Bisa Lakukan Perpanjangan
BOGOR, difanews.com — Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara atau Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota. Pastikan membawa dokumen dan uang cukup.
Layanan SIM Keliling Senin 24 April 2023 dilaksanakan di Sinar Abadi Home Center Bondongan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia. Pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor seperti dilansir bogor-kita.com
Ini Syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat (Aplikasi SIMPELPOL).
Diharapkan pemohon membawa persyaratan dan sudah mendownload aplikasi SIMPELPOL untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai kedatangan pemohon.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM C Rp75.000.