News

Ini Ancaman Bui Guru Spiritual AN yang Akibatkan 3 Pasien Tewas dalam Ritual Maut di Bogor

BOGOR, difanews.com – Polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tiga pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di Danau Kuari Cigudeg, Bogor.

AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dihubungi detikcom, Minggu (16/7).

Yohannes mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di Danau Kuari Cigudeg, Bogor.

“Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Yohannes.

Sebelumnya diberitakan, AN ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan ritual berujung malapetaka terhadap 3 pasiennya. Polisi membeberkan pengakuan AN yang telah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam.

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Yohannes saat dihubungi detiknews.com, Minggu (16/7).

Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN seorang.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button