News

Ketua PKB Muhaimin Iskandar Selesai Diperiksa oleh KPK terkait Kasus Korupsi Perlindungan Tenaga Kerja

JAKARTA, difanews.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menjalani sesi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Cak Imin, sebutan akrab untuknya, telah menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut.

Kepada media, Cak Imin mengungkapkan bahwa dia telah selesai diperiksa oleh KPK atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012 silam.

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja di luar negeri proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi itulah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang dari perusahaan,” ungkap Cak Imin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dikutip dari CNBC, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin mengatakan dia sudah memberikan penjelasan kepada KPK soal kasus itu. Dia pun berharap dengan penjelasan tersebut, KPK terang benderang untuk mengusut tuntas.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu semua yang saya pernah dengar dan insyaallah semuanya yang saya ingat dan tahu sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas menyelesaikan kasus-kasus korupsi,” tuturnya.

Cak Imin pun menegaskan bahwa dia sangat mendukung kinerja KPK. Apalagi dengan visi KPK untuk memberangus kasus korupsi di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan upaya-upaya menuntaskan semua kasus-kasus korupsi dan kita semua mendukung,” tegasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button