News

Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja, Hasil Ungkap Kasus Polres OKUT

MARTAPURA, DIFANEWS – Kegiatan Pemusnahan dilakukan Kapolres OKUT AKBP Kevin Leleury SIk MSi bersama Pj Bupati OKUT Prof DR HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKUT Andri Juliansyah, SH MH, Ketua Pengadilan Negeri OKUT, Dirut RSUD Martapura.

Kapolres mengatakan, upaya dilakukan dalam rangka membuktikan penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKUT tidak main main. “Sesuai Undang-Undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun,” aku Kevin.

Kata dia, jumlah barang bukti jenis ganja dimusnahkan sebanyak 35,74 Kg. Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta menggunakan jasa travel. Kemudian, sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil pemesan ada di Jakarta dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel ada di Martapura.

“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari, sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKUT mendatangi TKP dan membuka 2 Koper tersebut didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja berisi 35 paket ganja,” akunya.

Dan, dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan, mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba,” bebernya.

Data barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan : Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

TKP : Di Ruko Loket PT ALMIRA Desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT
Waktu : Selasa, 23 Juli 2024, sekiyar pukul 13.30 WIB
Tersangka : Dalam Lidik
Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 35 paket dibalut lakban bening dengan berat bruto 35, 74 Kg pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button