AI News

Dua Pria di OKU Timur Diamankan, Diduga Jadi Kurir 7 Pil Ekstasi Berlogo Labubu

OKU TIMUR, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir pil ekstasi.

Kedua pria tersebut yakni Padilah (21) dan Doni Efendi (28). Keduanya diamankan anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di pinggir jalan Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur Iswahyudi dan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu dengan berat bruto 2,79 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu helai celana panjang warna navy yang disebut milik Padilah.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar pinggir jalan Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat dua pria yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian keduanya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 7 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakan Padilah.

Mengaku Membeli Secara Patungan

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Padilah mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya bersama Doni Efendi.

Keduanya disebut memperoleh pil tersebut dari seorang pria bernama Beni, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Padilah juga disebut mengakui bahwa dirinya bersama Doni membeli pil ekstasi tersebut dengan cara patungan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Masih Memburu Pemasok

Padilah diketahui merupakan warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Pria berusia 21 tahun itu tercatat belum bekerja dan merupakan lulusan SMP.

Sementara Doni Efendi, 28 tahun, juga merupakan warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur. Ia tercatat belum bekerja dan merupakan lulusan SMP.

Dalam laporan kepolisian, keduanya berstatus sebagai tersangka dengan peran yang disebut sebagai kurir.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Beni yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang memasok pil tersebut dan kini berstatus DPO.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif sangkaan lainnya yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 1 =

Back to top button