Laporan Pencurian Dua HP di Talang Ubi Utara Berujung Penangkapan Pria Berinisial D

PALI, DIFANEWS – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di wilayah Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI mengamankan seorang pria berinisial D pada Senin (12/10/2026). Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menyita dua unit handphone yang berkaitan dengan kasus dugaan pencurian.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Pengki Suwito, bersama istri dan anaknya sedang beristirahat di dalam rumah. Tanpa disadari, dua unit handphone milik keluarganya hilang saat mereka terlelap.
Berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehilangan tersebut baru diketahui ketika keluarga bangun pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebelum kejadian, pada Kamis malam (10/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, istri korban tertidur dengan meletakkan handphone di samping korban. Sementara itu, anak korban meletakkan handphone miliknya di kamar setelah mengisi daya baterai sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat terbangun, keluarga mendapati kedua handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban memeriksa kondisi rumah. Kawat pengunci jendela ditemukan dalam keadaan rusak, begitu pula bagian jendela yang diduga mengalami kerusakan akibat benda keras.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI pada 25 September 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan.
Pada Senin (12/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial D untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dua unit handphone yang berkaitan dengan kasus itu turut disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres PALI.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria yang diamankan maupun detail proses hukum berikutnya. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara tersebut diputus berdasarkan hukum yang berlaku. (ril)



