Kejari Prabumulih Dampingi Pengadaan Kendaraan BPBD, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

PRABUMULIH, DIFANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan ekspose pendampingan hukum terkait permohonan pendampingan kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional/lapangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin (12/10/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ekspose ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan langkah preventif untuk membantu pemerintah daerah menjalankan kegiatan sesuai aturan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya.
“Pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Asvera.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah penting untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik berlangsung secara tertib administrasi, tepat prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Prabumulih, Sriyono, S.H., menyambut baik pendampingan hukum yang diberikan Kejari Prabumulih terhadap rencana pengadaan kendaraan operasional/lapangan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kendaraan operasional memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas personel BPBD, terutama dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana, pemantauan kondisi lapangan, serta respons terhadap kejadian darurat.
“Melalui pendampingan hukum ini, kami berharap proses pengadaan kendaraan operasional BPBD dapat berjalan sesuai aturan, mulai dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya. Dengan demikian, pengadaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung peningkatan kesiapsiagaan serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sriyono.
Ia menambahkan, pemenuhan sarana dan prasarana operasional menjadi salah satu faktor pendukung bagi BPBD dalam menjalankan tugas penanganan bencana secara efektif dan tepat waktu.
Melalui kegiatan ekspose tersebut, Kejari Prabumulih dan BPBD diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam memastikan aspek hukum menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Pendampingan ini juga diharapkan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Prabumulih. (ril)



