AI News

Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Sukarami Palembang, Kerugian Korban Rp23,4 Juta

PALEMBANG, DIFANEWS – Tim Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R alias O (29) dan RD (27).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MK (30) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23,4 juta.

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di kawasan Sukarami untuk beraktivitas. Namun, setelah meninggalkan kendaraan selama kurang lebih dua jam, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaan kendaraan yang hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau yang merupakan milik korban. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat berwarna biru-hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Sejumlah pakaian dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palembang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia juga mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko pencurian.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palembang.

Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak mengabaikan langkah-langkah pengamanan kendaraan, mengingat pencurian dapat terjadi ketika kendaraan ditinggalkan tanpa pengawasan dalam waktu tertentu. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 15 =

Back to top button