HukumHukum NasionalNews

Kemenhut Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Karhutla: PT GAP PMA Singapura dan PT MAP

DIFANEWS.COM – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum berlaku bagi setiap korporasi, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing.

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Selain PT GAP, Ditjen Gakkumhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan terhadap perkara PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Saat ini, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai fakta dan alat bukti terkait aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kebakaran hutan, mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak, serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Melalui penegakan hukum yang terintegrasi dan koordinasi lintas instansi, Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =

Back to top button