Kesehatan

Kemenkes: Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat Administrasi Apapun

JAKARTA, DIFANEWS.COM — Jurubicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Menurut Siti Nadia, kabar yang menyebutkan kartu vaksin digunakan sebagai syarat administrasi tertentu sebagai berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, pengujung Juni lalu, dilansir rri.co.id.

Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

“Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan,” tegasnya.

Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button