News

Polda Sumsel Ungkap 71 Kasus Narkoba Selama Oktober 2026, 36,4 Kg Sabu Dimusnahkan

PALEMBANG, DIFANEWS – Ancaman peredaran narkotika terhadap masa depan generasi muda di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian serius. Sepanjang Oktober 2026, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 71 kasus narkotika dengan mengamankan 87 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp21,79 miliar. Pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 370.818 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 36.449,78 gram atau sekitar 36,4 kilogram, Happy Five seberat 116,033 gram, Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi sebanyak 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.

Berdasarkan rincian pengungkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Polrestabes Palembang mencatat pengungkapan terbanyak, yakni 51 laporan polisi dengan 61 tersangka.

Sementara itu, Polres OKI menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Banyuasin mengungkap empat laporan polisi dengan empat tersangka.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen bangsa. Kita harus bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba agar ancaman ini tidak terus merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga keluarga, lingkungan sosial, hingga kualitas sumber daya manusia.

“Kita tidak boleh memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, diperlukan kepedulian masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, jajaran Polda Sumsel akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pengungkapan 71 kasus sepanjang Oktober tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti senilai Rp21,79 miliar, diharapkan upaya pemberantasan narkoba semakin mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 18 =

Back to top button