News

Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga 2024: Alasan dan Rencana Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

JAKARTA, difanews.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengapa rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun ini tidak terlaksana.

Sebagaimana diketahui, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang sesuai dengan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Anas menjelaskan, batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.

“Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional,” kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC, Rabu (6/9/2023).

Lagi pula, dia melanjutkan, para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer. Sekalipun ada kebijakan yang melarang, dia mengatakan para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.

“Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat,” ujar Anas.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ketimbang menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturan mainnya dirombak dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.

“Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, berhenti, tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga K/L harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya,” tutur Anas.

Iya pun membenarkan kabar yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya, nanti akan ada aturan berikutnya. Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” tegasnya.

Dengan begitu, dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

“Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” ucap Anas.

Adapun pada 2024 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, dia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

“Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya,” ucap Anas.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button