News

Bekuk Pengedar Narkoba di Gang Pagaralam Prabumulih

GEREBEK : Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih mengerebek Gang Pagaralam, tangkap Denis Tirta, 26 tahun, warga Talang Ubi, Kamis. Foto : Ist/DIFANEWS.COM

PRABUMULIH, DIFANEWS.COM – Dikenal sebagai sarang narkoba, Gang Pagaralam Prabumulih lama tak terdengar. Belakangan, menindaklanjuti Dumas Banpol Polda Sumsel, laporan masyarakat resah.

Akhirnya, Polres Prabumulih melalui Satrestik menerjunkan Tim Opsnal guna melakukan pengerebekan di lokasi tersebut. Setelah, melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Hingga berhasil diringkus, Denis Tirta, 26 tahun, warga Kebun Sayur Jalan Letnan Sumanto No 163 RT 01/RW 11 Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti, antara lain; 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,28 gram; 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 0,62 gram; 1 paket narkotika jenis ganja seberat bruto 0,85 gram; 2 plastik klip bening, 1 lembar kertas rokok, dan uang tunai senilai Rp 210 ribu.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, berawal adanya informasi di Gang Pagaralam Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Pbm Utara, Kota Prabumulih terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Kemudian Unit 1, Unit 2 dan Unit 3 Satrestik Polres Prabumulih dipimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP.

Pada saat di TKP, Anggota Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih melihat 1 orang laki-laki yg mencurigakan sedang berada di depan rumah dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki memiliki nama Denis Tirta.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat disaksikan warga setempat.

Dari penggeledahan keseluruhan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 narkotika jeni sabu,1 paket narkotika jenis ganja disimpan di lipatan celana jeans dipakai pelaku dan 1 paket narkotika jenis sabu terletak dibawah meja tempat pelaku diamankan diamankan.

Barang bukti tersebut maksud sudah diedarkan di wilayah Prabumulih

“Saat di introgasi pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka didapatkan dari Tir (DPO) di Desa Panta Dewa Kabupaten PALI, cara membeli sebesar Rp 1,2 juta,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat.

Pelaku sendiri dalam pemeriksaan intensif penyidik, dan kata dia, tengah memburu pelaku lain tengah DPO. “Pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button