Modus Jenguk Nenek Sakit, Alasan Dani Gelapkan Sepeda Motor Teman, Berakhir Masuk Bui
PENGGELAPAN : Pelaku penggelapan sepeda motor, Dani, 30 tahun ditangkap Tim Singo Timur, Minggu. Foto : Ist/DIFANEWS.COM
PRABUMULIH, DIFANEWS.COM – Modus penggelapan membesuk nenek, dilakukan Dani, 30 tahun, warga Jalan TVRI Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap Tim Singo Timur berhasil diungkap.
Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR berhasil diringkus di kediamannya.
Tidak hanya pelaku saja, Tim Singo Timur berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BG 6814 CU.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dani kini telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur dalam rangka proses hukumnya, akan dijalani.
Sebelumnya, ia dilaporkan korbannya, Ilham, 34 tahun, warga Jalan Balai Adat Baru RT 03/RW 01 KecwmaPrabumulih Timur terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor miliknya, modusnya pelaku hendak meminjam uang kepada pelaku.
Hingga dipinjami sepeda motor, berdalih menjenguk nenek sakit. Namun, belakangan sepeda motor dipinjam tidak kunjung kembali.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu.
“Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, diancam hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.
Kata dia, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. “Kasusnya, tengah ditangani penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tutupnya.