HukumNews

Kejaksaan Agung Sita lagi Rp 479,1 Miliar, Total Sitaan dari Duta Palma Group Rp 7,2 Triliun

DIFANEWS.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148,- atau Rp 479,1 miliar lebih terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Darmex Plantations, anak usaha dari Duta Palma Group.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan, Kamis (8/5/2025) menyusul proses hukum atas tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diproses hukum Kejaksaan.

“Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta sejak 10 April 2025,” ungkap Harli, Kamis (8/5/2025).

Dia menyebutkan, penyidik memperoleh data bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), diduga berencana mengalirkan dana hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Penyidik Jampidsus langsung melakukan pemblokiran atas dana tersebut dan mengajukan permohonan penyitaan kepada penuntut umum,” ungkap Harli.

Total yang disita uang sebesar Rp376,1 miliar dari PT DMP dan Rp103 miliar dari PT TKP. Kedua perusahaan tersebut mayoritas sahamnya (99,9%) dimiliki oleh PT Darmex Plantations, dengan sisa 0,1% dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Kapuspenkum menyebutkan, langkah penyitaan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat sesuai Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025.

“Adapun PT Darmex Plantations disidangkan bersama enam korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Mereka didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

Dengan penyitaan itu, berarti Kejaksaan Agung telah menyita total Rp7,2 triliun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group.

Harli Siregar mengatakan uang yang telah disita itu berasal sejumlah penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. “Update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group; mata uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Dia merincikan, dari uang triliunan itu terdapat uang pecahan rupiah senilai Rp6,3 triliun. Kemudian, ditambahkan dengan penyitaan teranyar senilai Rp479 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga turut menyita beragam jenis valuta asing alias valas mulai dari dolar Singapura 12.859.605 (Rp163,5 miliar kurs Rp12.720); dolar Amerika Serikat (AS) 13.274.490,57 (Rp218,9 miliar kurs Rp16.494); dan Yuan China 2.005 (Rp4,5 juta kurs Rp2.278).

Kemudian, Yen Jepang 2.000.000 (Rp226 juta kurs Rp113,2); Won Korea 5.645.000 (Rp66 juta kurs Rp11,7) dan RM 300.000 (Rp1,1 miliar kurs Rp3.829). Total, valas yang disita mencapai Rp383,9 miliar.

Dengan demikian, total uang yang disita dari perkara TPPU Duta Palma Group oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp7,2 triliiun.

“Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan di berbagai bank,” tuturnya.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button