Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ditetapkan oleh Dewan Pers, Jakarta, 3 Februari 2012
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, atau komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian terhadap ketentuan di atas dapat dilakukan apabila:
- Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita tidak dapat ditemukan atau diwawancarai;
- Media mencantumkan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang ditulis di akhir berita dengan huruf miring.
- Media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan ketika hasilnya diperoleh, media harus memperbarui berita tersebut dengan tautan ke berita sebelumnya yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan tentang Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Media siber mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
- Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
- Tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau unsur cabul;
- Tidak mengandung prasangka, kebencian, atau ajakan kekerasan berdasarkan SARA;
- Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau difabel.
- Media memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas konten pengguna yang melanggar aturan, dan mekanisme tersebut harus mudah diakses.
- Media wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan menyunting atau menghapus konten dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dapat dimintai tanggung jawab atas isi pengguna yang melanggar hukum.
- Namun, media tetap bertanggung jawab apabila tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
- Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.
- Apabila berita suatu media disebarluaskan media lain:
- Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di bawah otoritasnya;
- Koreksi yang dilakukan oleh media asal wajib diikuti oleh media lain yang mengutip berita tersebut;
- Media yang tidak melakukan koreksi atas berita yang dikoreksi oleh media asal akan menanggung akibat hukum dari kelalaiannya.
- Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau alasan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal.
- Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap isi berbayar atau advertorial harus mencantumkan keterangan yang jelas.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas agar dapat diakses publik.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa yang timbul dari pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.