Penyidik Cek Lokasi Sengketa Lahan Warga di Merapi Timur, PT Pama Belum Beri Tanggapan

LAHAT, DIFANEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (8/7/2026).
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penguasaan lahan oleh PT Pama Persada Nusantara tanpa persetujuan pemilik.
Di lokasi, penyidik melakukan verifikasi batas lahan, mendokumentasikan kondisi fisik area yang disengketakan, serta mengumpulkan bukti awal untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Darmansyah, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, hadir didampingi kuasa hukumnya, Abi Samran, SH, MH. Ia menyatakan lahannya telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan tanpa adanya kesepakatan pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi.
“Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara objektif dan profesional. Tanah ini merupakan sumber penghidupan keluarga kami, namun kini telah berubah akibat aktivitas pertambangan yang menurut kami dilakukan tanpa prosedur yang semestinya terhadap pemilik lahan,” ujar Darmansyah.
Kuasa hukum Darmansyah, Abi Samran, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan. Menurutnya, peninjauan lapangan penting agar penyidik memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi objek sengketa.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” kata Abi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pama Persada Nusantara belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut maupun langkah hukum yang ditempuh pelapor. Berita ini akan diperbarui apabila pihak perusahaan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi. (ril)



