AI News

Kejari Ogan Ilir Dalami Dugaan Potongan 30 Persen Dana BOK Puskesmas Indralaya

OGAN ILIR, DIFANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Indralaya ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025. Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Yupran Susanto, S.H., M.H., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan BLUD Puskesmas Indralaya. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap secara lebih jelas dugaan penyimpangannya,” ujar Yupran.

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik yakni adanya pemotongan sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan yang bersumber dari Dana BOK.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara atas perintah Kepala Puskesmas. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Selain itu, Kejari Ogan Ilir juga mendalami pengelolaan Dana BLUD, termasuk dugaan pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan alasan pemotongan pajak.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. Semua keterangan dan dokumen akan kami verifikasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerugian negara,” kata Yupran.

Penyidik juga menemukan sejumlah indikasi lain yang tengah ditelusuri, di antaranya dugaan kegiatan fiktif, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, serta pengadaan barang dan belanja operasional yang diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Memasuki tahap penyidikan, Kejari Ogan Ilir akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya mencakup dokumen administrasi, tetapi juga bukti keuangan dan bukti digital yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

“Kami akan mengumpulkan alat bukti secara lengkap, baik keterangan saksi, dokumen, bukti keuangan maupun bukti lainnya. Dari proses tersebut nantinya akan ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Kejari Ogan Ilir menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai asas praduga tak bersalah. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 5 =

Back to top button