Terima Aliran Uang Penjualan Voucher Rp102 Juta, Pria Asal Palembang Diamankan Polres Prabumulih

PRABUMULIH, DIFANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga Rp102 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (29), warga Kota Palembang, yang diduga menerima aliran uang hasil penjualan voucher data dan kartu perdana yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan voucher data dan kartu perdana milik PT Trimindo Jaya Mandiri. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, seorang karyawan berinisial ES diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada pihak perusahaan. Uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut justru diduga diberikan kepada JS, yang merupakan pacarnya.
Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian itu, PT Trimindo Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp102.038.200.
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 25 September 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel tangkapan layar percakapan antara ES dan JS serta satu bundel rekening koran milik ES.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, JS kemudian mendatangi panggilan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhoni, S.H., M.H., penangkapan dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan pihak lain.
“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, JS telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penyertaan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam bekerja serta tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.



