AI News

Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Peredaran Sabu 10 Gram, Dua Orang DPO

PRABUMULIH, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JU (29), warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. JU yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok FLY warna hitam yang berada di saku depan celana sebelah kiri JU.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Pangkul.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JU yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar Fitrawadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik I PDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.

Saat diamankan, JU kemudian digeledah dengan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok FLY.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JU mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku bahwa sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial YS.

Selain itu, JU menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AN. Keduanya, YS dan AN, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pencarian serta pengembangan oleh penyidik.

“Untuk pihak yang disebut oleh terduga pelaku, yaitu YS dan AN, masih kami lakukan pengembangan dan pencarian. Kami tidak berhenti sampai di sini dan akan terus mendalami keterangan yang ada,” tegas Fitrawadi.

Selain satu paket sabu seberat bruto 10 gram, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu kotak rokok FLY warna hitam dan satu helai celana jeans warna hitam sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama JU telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, JU disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fitrawadi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + 20 =

Back to top button