News

Pria 19 Tahun Diamankan dan 2 Paket Sabu Disita

PRABUMULIH, DIFANEWS – Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih, mengamankan seorang pria berinisial RA (19) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah pondok di Desa Karangan diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama tim operasional URC Sunyi Senyap The Reborn untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pendalaman, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan RA, warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat dengan disaksikan Kepala Desa Karangan serta Sekretaris Desa Karangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket diduga sabu dalam plastik klip bening, satu pirek kaca yang masih berisi diduga sabu, sembilan plastik klip bening, empat korek api, satu unit telepon genggam berwarna biru muda, serta uang tunai Rp50.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menerangkan bahwa barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk menentukan konstruksi perkara dan penerapan pasal yang sesuai.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Selain itu, keluarga dan lingkungan sekitar diharapkan turut memberikan edukasi serta pengawasan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Setelah diamankan, RA beserta barang bukti selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih.

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 2 =

Back to top button