Haruskah Ibu Hamil & Menyusui Segera Jalani Vaksinasi Covid-19?
Jakarta, difanews.com — Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K)-Obginsos selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (PP POGI) mengatakan meski data mengenai pengaruh imunogenitas kehamilan dan ibu menyusui terhadap vaksin Covid-19 masih terbatas, namun secara teoritis, kehamilan tidak mengubah efikasi suatu vaksin.
Meski demikian hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut. Berdasarkan data, dapat terjadi transfer IgG dari ibu ke fetus sehingga bisa memberikan imunitas pasif pada neonatus.
Saat ini belum ada data ilmiah mengenai efektifitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui. Karena sesuai kelaziman pembuatan dan penelitian vaksin baru, maka golongan ibu hamil dan menyusui tidak dimasukkan pada penelitian fase 1, 2, dan 3, sehingga belum didapatkan data khusus ibu hamil dan menyusui terkait efektivitas vaksin maupun aspek keamanannya.
Coronavac/sinovac adalah vaksin inactivated, basis RNA virus; subunit protein; atau vektor virus, tidak dapat bereplikasi dibandingkan vaksin lain dengan jenis yang sama seperti vaksin tetanus, difteri, influenza. Jadi secara umum vaksin jenis ini aman, dapat memberikan proteksi pasif untuk neonatus, dan tidak berhubungan dengan keguguran dan/atau kelainan kongenital.
Akan tetapi, studi keamanan vaksin di Indonesia dan Turki tidak melibatkan ibu hamil sehingga belum ada data mengenai efek teratogeniknya.
“POGI mendorong untuk dapat terlaksananya penelitian berbasis pelayanan yang melibatkan ibu hamil dan menyusui pada fase 3 terutama dari kalangan tenaga kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh organisasi kesehatan di dunia (FIGO dan WHO). Apalagi ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori populasi yang rentan tertular virus ini,” kata dr Ari melalui keterangan resminya pada Sabtu (6/3), dilansir merdeka.com.
Karena itu, POGI merekomendasikan bahwa vaksinasi untuk ibu hamil sampai sekarang belum direkomendasikan karena penelitian yang ada belum melibatkan ibu hamil, sedangkan ibu menyusui diperbolehkan divaksinasi sepanjang tidak ada kontraindikasi.
Ibu hamil dan menyusui termasuk populasi rentan yang harus dilindungi dengan cara patuhi protokol 3M serta suami atau anggota keluarga dewasa di rumah segera divaksinasi.
Bagi perempuan yang berencana untuk mengikuti program kehamilan, disarankan untuk menunda dulu kehamilannya sampai mendapatkan vaksinasi Covid-19. Penundaan program kehamilan dapat dilakukan paling lama 1 bulan (4 pekan) setelah mendapatkan vaksinasi terakhir Covid-19, untuk menghindari KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
Untuk perempuan yang tengah melaksanakan vaksinasi lain, dan diharapkan dapat tercapai titer yang tinggi dalam waktu singkat, maka dianjurkan untuk menyelesaikan vaksinasinya terlebih dahulu, baru melaksanakan vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksin lain, selanjutnya yang bersifat booster dapat ditunda setelah pemberian vaksinasi Covid-19 selesai.
Meski demikian, dr Ari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan pada rekomendasi ini di kemudian hari, karena perkembangan yang dinamis dari Covid-19 dan ditemukan bukti-bukti ilmiah yang terbaru.