News

Akhirnya, Pelaku Pemukulan Wartawan Jurnal Sukabumi, Digelandang Ke Polres Palabuhan Ratu.

Sukabumi, Difanews.com – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua diantara beberapa pelaku yang masih dalam penyelidikan.

Para pelaku ini terbilang nekat, Pasalnya melakukan tindak pidana dengan main hakim sendiri ketika wartawan Jurnal Sukabumi sedang melakukan peliputan korban jatuh kesungai cimandiri.

Ketika wartawan Jurnal Sukabumi hendak mendatangi korban yang dilarikan ke Rumah Rakit Umum Daerah Palabuhan ratu (RSUD) guna melakukan tugas peliputan Pada Senin(13/6/2022), tersangka menghalangi dan melakukan tindakan pemukulan.

Diketahui motif para pelaku kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, yakni tidak terima saat wartawan meliput berita keluarganya yang sedang tertimpa musibah.

“Kita bisa mengungkap kasus ini, Peran D yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban. Sedangkan B memukul bagian punggung korban,” kata Dedy saat konferensi pers pada Jumat (17/6/2022), Dedy menyebut kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong alias tanpa senjata apa pun.

Tersangka berinisial D’ (26), B’ (46) digelandang ke kantor Polres Palabuhan ratu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button