AI News

Dana PKBM Jaya Diduga Dikorupsi Rp834 Juta, Kejari Prabumulih Tahan Satu Tersangka

PRABUMULIH, DIFANEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaya periode 2021–2025 akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan satu orang berinisial BK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana operasional lembaga pendidikan nonformal tersebut. BK diketahui menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus pengelola PKBM Jaya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BK langsung ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aji Martha SH MH dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh SH SE MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Hari ini, kita lakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaya selama 2021–2025. Tersangkanya berinisial BK, berstatus kepala sekolah atau pengelola PKBM Jaya,” ujar Asvera.

Kerugian Negara Capai Rp834 Juta

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut mencapai Rp834 juta.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional PKBM Jaya, di antaranya melalui penggunaan data peserta didik fiktif dan nota transaksi yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Prabumulih. Dalam proses pendalaman perkara, sekitar 40 saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri pengelolaan dana selama lima tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2025, termasuk kesesuaian data peserta didik dan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

500 Peserta Diduga Fiktif

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa dari total 712 peserta yang tercatat di PKBM Jaya, sekitar 500 peserta diduga fiktif.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena data peserta didik berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan dana operasional lembaga.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka BK selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” jelas Volanda.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana operasional PKBM Jaya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, BK disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagaimana disampaikan pihak Kejari Prabumulih. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mulai dari dua tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan.

Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara. Kejari Prabumulih selanjutnya akan melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BK tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + thirteen =

Back to top button