Janji Kapolres Prabumulih Terungkap, Warga Karangan Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

PRABUMULIH, DIFANEWS – Komitmen Polres Prabumulih dalam menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ditunjukkan. Seorang pria berinisial IR (38), warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Prabumulih di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
IR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembelian solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan beberapa barcode pengisian BBM.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 2 Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mendapati terduga pelaku sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan yang diduga telah dimodifikasi ke sejumlah jerigen. BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran.
Polisi Sita Mobil Tangki Modifikasi dan Sejumlah Barcode
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau metalik yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang berisi sejumlah barcode MyPertamina untuk pengisian solar, dokumen kendaraan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Selain itu, sejumlah jerigen dengan berbagai kapasitas berisi solar turut diamankan. Barang bukti lainnya berupa satu galon berisi sekitar tujuh liter solar, dua corong plastik, satu selang berdiameter satu inci, serta satu jerigen berkapasitas 35 liter dalam kondisi terbelah.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Tegaskan Penindakan BBM Subsidi
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasatreskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Pengungkapan ini juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menyalahgunakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi. Masyarakat diimbau menggunakan BBM sesuai ketentuan serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi,” ujar Kasatreskrim.
Terancam Proses Hukum
Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan penerapan ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan mendalami barang bukti yang telah diamankan.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak. Apabila mengetahui dugaan penyimpangan atau tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.



