AI News

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Palembang, Terduga Pelaku Diamankan di Banyuasin

PALEMBANG, DIFANEWS – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHK (24), terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah penyidik menerima laporan dugaan tindak pidana melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban berinisial RA berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan untuk memastikan fakta, mengumpulkan bukti, serta mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban, tim penyidik melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1 kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk serta dokumentasi yang dimiliki penyidik. Selanjutnya, pria tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan.

“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.

Empat Unit Ponsel Turut Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan empat unit telepon seluler. Barang bukti itu terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku.

Keempat perangkat tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Pemeriksaan barang bukti digital menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan laporan tersebut.

Penyidik juga masih mendalami keterangan pihak-pihak terkait guna memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Polda Sumsel Tegaskan Penanganan Secara Profesional

Dalam rilis kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.

Ia menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta kepedulian masyarakat terhadap keselamatan anak, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, perlindungan identitas, privasi, dan kondisi psikologis korban menjadi hal penting selama proses penanganan perkara berlangsung. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 15 =

Back to top button