Laporan Kehilangan HP Berujung Penangkapan, Tekab 11 Amankan Pria di Pasar Prabumulih II

PRABUMULIH, DIFANEWS – Lupa mengambil telepon genggam yang tertinggal di rumah teman justru berujung kehilangan. Sebuah handphone merek Oppo Reno 8 milik warga Prabumulih diduga dicuri hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial SU alias LE (53), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit handphone milik Holil Ibrahim (59).
Kasus ini bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban menyadari handphone Oppo Reno 8 warna silver miliknya tertinggal di rumah seorang teman di Jalan Kemang Sari, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Korban kemudian kembali ke rumah tersebut dengan maksud mengambil handphone miliknya. Namun, setibanya di lokasi, korban justru mendapati ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa kehilangan barang berharganya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih pada 30 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/263/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti.
Hasilnya, pada 6 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim URC Tekab 11 mendapatkan informasi mengenai keberadaan SU alias LE di Jalan Alipatan, RT 025 RW 010, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, SU alias LE disebut mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo Reno 8 warna silver yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhona mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, terutama telepon genggam dan barang berharga lainnya.
“Masyarakat diminta tidak lalai saat meletakkan atau meninggalkan barang miliknya serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami tindak pidana,” pesannya.
Atas perkara tersebut, SU alias LE disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

