HukumHukum NasionalNews

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

DIFANEWS.COM – DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).

RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional melalui penguatan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan kelompok pekerja rentan.

RUU tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Putih menjelaskan, RUU tersebut menjadi bagian penting dari komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Menurutnya, pelindungan tersebut mencakup hak-hak normatif dan jaminan sosial pekerja, status hubungan kerja, serta pelindungan teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Penguatan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat posisi kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.

“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Putih dalam laporan tersebut.

Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Regulasi tersebut juga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta penguatan daya saing tenaga kerja.

Aspek pengupahan turut menjadi salah satu substansi penting yang hendak diperkuat melalui regulasi tersebut. Sistem kebijakan pengupahan diarahkan agar mampu mewujudkan pengupahan yang adil dan layak, sejalan dengan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Di tengah perubahan pola kerja, RUU tersebut juga disusun agar mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja modern dan transformasi digital. Menurut Putih, kemampuan regulasi untuk merespons perubahan pola hubungan kerja menjadi penting agar pelindungan ketenagakerjaan tetap relevan dengan perkembangan dunia kerja.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari arah pengaturan. Dengan demikian, norma yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pada saat yang sama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk membangun keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal. Namun, penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Putih.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunan substansi tersebut dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya materi sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses legislasi.

Dengan penyampaian laporan tersebut, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + three =

Back to top button