Hendak Bayar Pajak, Rakyat Harus Melalui Gugatan Adapakah Gerangan?

Sukabumi, Difanews.com | Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutan di negara republik indonesia ini diklasifikasikan menjadi 2 agar dapat membedakan yakni pajak pusat dan pajak daerah, Adapun jenis pajak sangat lah beragam.
Sudah tentu pajak bisa dikategorikan untuk warga negara indonesia menjadi satu kewajiban sesuai dengan sebuah kepemilikan baik itu benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan masih banyak lagi lain nya yang sudah termasuk golongan wajib pajak.
Akan tetapi berlainan dengan ahli waris natadipura menemukan fakta unik, ketika ahli waris akan membayar pajak harus berjuang berliku liku menempuh proses gugatan.
Tak ayal ahli waris yang diketahui dari keturunan natadipura didampingi dengan kuasa hukum nya menempuh layangan gugatan ke pengadilan negeri kabupaten sukabumi.
Alhasi pada Rabu, (16/07/ 2025) Sidang perdana perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Para Ahli waris Natadipura sebagai Para Penggugat melawan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi.
Sebagai Tergugat 1, kementerian keuangan Cq Kantor Pajak pratama sukabumi sebagai Tergugat 2, BPN Kabupaten Sukabumi sebagai Turut Tergugat 1 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ditunda karena pihak Tergugat 1 yakni Bapenda Pemda Kab Sukabumi tidak hadir.
BPN dan KPK juga tidak hadir sehingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini masih memberi kesempatan kepada pihak yang tidak hadir untuk dipanggil lagi secara patut dan sah secara hukum untuk dapat hadir dalam sidang berikutnya yakni pada hari jumat tanggal 1 Agustus 2025 bertempat di gedung PN Cibadak yang di sekarwangi.
Ditemui difanews.com Saleh Hidayat SH menuturkan
“Saya selaku kuasa hukum Para Penggugat yakni Para Ahli waris Natadipura perlu menjelaskan bahwa pokok gugatan kita sebenarnya menguntungkan bagi Pemda Kabupaten Sukabumi “,. Ujarnya.
Lanjutnya “Selaku Tergugat 1 dan Kantor pajak pratama sukabumi, yakni mau membayar pajak PBB dan PPh atau BPHTB waris terkait harta warisan yakni tanah seluas 630 ha peninggalan almarhum natadipura, pajak yang kita bayar kurang lebih 7 milyar dengan asumsi perhitungan NJOP 20.000 permeter. Bukankah pajak itu sebagai sumber pendapatan negara”, Tandasnya.
Di akhir percakapan beliau sempat menuturkan “ini perkara memang unik dan menarik, Rakyat mau taat bayar pajak harus berjuang berliku melalui gugatan, padahal biasanya pihak pemerintah selalu mengejar ngejar dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat bayar pajak bahkan melakukan sebuah operasi hukum atau skema hukum untuk memaksa rakyat agar taat bayar pajak”,.