News

26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, 1 di Antaranya Diduga Pelaku Perekrutan

“Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” tulis Kemlu.

DIFANEWS.COM – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok.

Para WNI tersebut sempat diamankan di kawasan perbatasan Thailand-Myanmar ketika berusaha melarikan diri dari Myawaddy.

“Berhasil memulangkan 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar,” tulis pernyataan resmi Kemlu pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Diduga Ada Pelaku Perekrutan di Antara Korban

Dari total 26 WNI yang berhasil dipulangkan, satu orang di antaranya diduga merupakan pelaku perekrutan tenaga kerja untuk kegiatan online scam di Myanmar.

Kemlu menyebut, orang tersebut saat ini tengah ditampung di shelter B3PMI Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

“Dari total 26, terdapat seorang WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan,” tulis Kemlu.

“Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter B3PMI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” lanjut keterangan tersebut.

Sementara itu, 25 WNI lainnya yang diduga sebagai korban akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial.

Mereka terdiri atas 22 laki-laki dan empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Proses Asesmen di Perbatasan Myanmar-Thailand

Sebelum proses pemulangan, Kemlu bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap seluruh WNI.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah mereka benar-benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” tulis Kemlu.

Penanganan Lanjutan oleh Aparat dan Rehabilitasi

Kemlu memastikan bahwa seluruh WNI yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.

Sementara itu, bagi WNI yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, penanganannya akan dilanjutkan oleh Kepolisian RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button