428 Warga Binaan Aceh Tamiang Dilepas Saat Banjir, Pemerintah Janjikan Remisi Jika Kembali
DIFANEWS.COM – Sebanyak 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang dilepas sementara menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Kondisi banjir bahkan disebut sudah menyentuh atap bangunan lapas, sehingga keselamatan warga binaan tidak lagi dapat dijamin.
Dilepas demi Kemanusiaan
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Asep Kurnia mengatakan keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan di tengah situasi darurat yang memaksa fasilitas lapas tak bisa beroperasi normal.
“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh 428 WBP dengan alasan kemanusiaan,” ucap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/12/2025).
Remisi Tambahan bagi yang Balik Sukarela
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan pemerintah membuka peluang bagi para warga binaan yang telah dilepas untuk kembali ke lapas secara sukarela ketika kondisi sudah membaik. Bagi narapidana yang kembali lebih cepat dan dengan kesadaran sendiri, pemerintah menjanjikan remisi tambahan dibandingkan mereka yang melapor kemudian.
“Kami sudah sampaikan kepada Dirjenpas untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti,” ujar Agus di Kantor KemenImipas, Jakarta.
Hingga kini, meski sebagian narapidana sudah melaporkan diri kembali ke pihak lapas, masih banyak belum kembali dan lokasi keberadaan mereka belum sepenuhnya diketahui. Pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana terus berjalan sehingga situasi di Aceh Tamiang segera kondusif.
Dampak Bencana
Selain Aceh Tamiang, total sekitar 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan terdampak bencana di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, termasuk 10 di antaranya di Aceh. Pemerintah juga menyalurkan bantuan lewat program Imipas Peduli dengan total dana sekitar Rp3,1 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana lembaga yang terdampak.



