Pengoplos Tabung Gas Elpiji Beromset Rp2,7 Miliar dalam 1,5 Bulan Diringkus Polres Subang
SUBANG, difanews.com — Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subang meringkus empat pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara pada Rabu (31/08) dini hari.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada laporan masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mendapati aksi pengoplosan gas subsidi.
Mereka yang terlibat pengoplosan gas bersubsidi adalah SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan.
“Mereka mempunyai peran masing-masing,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (02/09).
Kapolres mengungkap, pelaku SA berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional; SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi.
CK, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi. Adapun AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.
“Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan,” ucapnya, dikutip dari JabarPress.
Dari mereka disita barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.