Tips

Aliansi ’98 Pengacara Pelindung Demokrasi Ajukan Gugatan ke MK terkait Batas Usia Capres

Pada tanggal 18 Agustus 2023, kelompok advokat ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait UUD 1945.

Jakarta, difanews.com – Mahkamah Konstitusi menerima gugatan yang diajukan oleh sekelompok advokat yang menyebut diri mereka sebagai Aliansi ’98 Pengacara Pelindung Demokrasi dan Hak Asasi Manusia terkait Undang-Undang tentang Pemilu, Jum’at (18/8/2023).

Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” tulis keterangan pers Aliansi ’98 kepada awak media, Jumat (18/8).

Adapun pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’. Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

Aliansi ’98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal. Aliansi ’98 menilai pasal syarat capres/cawapres seharusnya memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya

Aliansi ’98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun.

Kemudian, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Menurut Aliansi ’98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

“Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian pendapat Aliansi ’98.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button