Ratusan Warga Diduga Jadi Korban, Polda Bengkulu Tahan Tersangka Kasus Penghimpunan Dana Tanpa Izin

BENGKULU, DIFANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengusut kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan ratusan masyarakat. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan.
Penyidikan dilakukan melalui Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebanyak 145 orang telah terdata sebagai saksi sekaligus korban. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan,” ujar Imam.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik. Keterangan tambahan dari para korban dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor agar segera memberikan keterangan kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses hukum,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 miliar hingga paling banyak Rp600 miliar.
Polda Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun kegiatan investasi melalui lembaga resmi sebelum menyerahkan dana, guna menghindari kerugian akibat praktik investasi ilegal. (ril)



