Menteri Keuangan Sri Mulyani Merilis Aturan Baru Terkait ‘Uang Saku’ PNS
JAKARTA, difanews.com -Sebelum pengumuman peningkatan gaji PNS dilakukan, terungkap bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebenarnya telah mengeluarkan peraturan mengenai regulasi terkait uang perjalanan dinas, uang lembur, biaya makan saat rapat, serta pengeluaran untuk pulsa bagi para pegawai negara.
Perihal ‘uang saku’ PNS ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini daftar ‘uang saku’ PNS di 2024:
1. Uang Makan di Rapat
Pemerintah telah menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi rapat offline selama 2 jam atau lebih untuk tahun anggaran 2024.
Besaran ‘jatah’ uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” dikutip dari penjelasan dalam lampiran PMK tersebut.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp 159.000 per orang. Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.
Sementara itu, untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam.
Sebagai catatan, rapat koordinasi tingkat menteri/Eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/Eselon I/pejabat yang setara. Untuk pencairan, kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan sebagai berikut, yakni konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
2. Perjalanan Dinas
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.
Adapun, PNS di DKI Jakarta mendapatkan sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.
Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110.000.
Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, serta pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.
Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp 9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp. 6.264.944 bagi golongan D.
3. Uang Lembur
Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai catatan, uang lembur golongan I sebesar Rp 13.000 per jam, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Sementara itu, uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 – Rp 11.000 per hari.
4. Uang Paket Data
Adapun, uang paket data ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori. Besaran biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak berubah dari sebelumnya.
Pertama, pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan. Kedua, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.
Besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
“Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” ungkap PMK tersebut.