Prabowo Subianto Umumkan Gibran Jadi Cawapres, Apa Efek Negatifnya?
JAKARTA, difanews.com: Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10) malam.
“Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final,” kata Prabowo.
“Secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.”
Dipilihnya Gibran yang masih berusia 36 tahun tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) yang memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi digugat secara hukum melalui dua pintu, yaitu UU MK dan peraturan KPU.
Dari sisi politik, pengamat politik dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.***