Sukabumi, Difanews.com |™Kuasa Hukum dari ahli waris Natadipura akhirnya ikut angkat bicara terkait saling klaim nya objek tanah hingga pihaknya menyebut plang tandingan PTPN adalah Ilegal dan diduga ada pembohongan publik.
Hal tersebut di sampaikannya setelah ditemukan masing-masing pihak mengaku punya data kepemilikan, seperti yang terlihat dalam plang yang di pasang kembali oleh oknum PTPN.
Legalitasnya HGU tercantum pada papan plang yang bertuliskan ” Tanah Milik PTP Nusantara 1 kebun Cibungur, SK HGU No:SK 86 HGU DA / 88, sementara klaim ahli waris dalam plang tampak juga terpampang pengakuan yang bertuliskan” tanah milik Natadipura (alm) dengan mencantumkan legalitasnya yaitu letter C berikut luas tanah yang lengkap dengan surat ukur dan tahun kelasirannya.
Sebagai kuasa hukum ahli waris yang sah secara hukum dari alm Natadipura berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak No 40 Tahun 1986 Jo. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Cibadak No.561 tahun 2021, plang tanah milik PTPN yang dipasang disamping plang tanah milik Natadipura adalah plang ilegal dan merupakan sebuah pembohongan publik, Ujar saleh.
Berdasarkan data SK HGU yang tertera dalam plang tersebut diatas, HGU tersebut sudah habis berlakunya pada tahun 2013 dan itupun kalau benar ada HGU nya, kalau melihat SK HGU, objek tanahnya bukan di Warungkiara tapi di Goalpara.
Saleh Hidayat, SH juga menyampaikan argumen hukum berdasar pasal 15 ayat (2) Perpres No 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria. Tanah eks HGU yg dikelola oleh BUMN yg tidak diperpanjang sesuai pasal 14 ayat (1) Jo pasal 15 ayat (1), status tanah sebagai aset BUMN dihapus bukukan.
Pihak nya juga menyampaikan berarti PTPN VIII tidak memiliki lagi aset tanah terhadap tanah eks HGU PTPN VIIII yang tidak diperpanjang, maka dapat dinyatakan plang tandingan yang di pasang oleh oknum PTPN tersebut merupakan pembohongan publik dan kami akan melakukan upaya hukum sekaligus melaporkan tindak pidana atas pemasangan plang tersebut.