Buntut Serangan Siber, Para Tersangka Kasus Korupsi di Pusat Data Nasional Sementara Komdigi Segera Ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang dan masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

DIFANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika-yang kini bernama Kementerian Kominikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Jumat (25/4), dilansir detiknews.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” sambungnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang dan masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
Terbaru, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu. Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di antaranya di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.
Kantor pusat Komdigi juga turut disisir. Pada 13 Maret lalu, penyidik mendatangi ruang bekas Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), yang kini telah dipecah menjadi tiga direktorat baru.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada 2020 sampai 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar,” dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulis.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya.
Lebih jelasnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
Pengusutan kasus ini sendiri bermula dari peristiwa serangan ransomware ke pusat data nasional (PDN) pada Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan 210 server instansi pusat dan daerah lumpuh. Saat itu peretas meminta tebusan 8 juta dolar AS kepada pemerintah untuk memulihkan data PDN.
Baru-baru ini jaksa mengungkap, bahwa serangan itu diakibatkan karena PT AL, perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab dalam pengamanan server, menggandeng pihak yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Akibatnya server PDNS tidak bisa menangkal serangan siber.
Jaksa menduga untuk memenangkan tender, mereka bekerja sama dengan pejabat Komdigi dengan cara-cara melawan hukum.***