News

Tanggapi Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum : Tidak Ada Bukti Kuat, AN Tak Layak Jalani Sidang

Namun, jalannya sidang yang dilakukan secara tertutup memunculkan pertanyaan. Beberapa awak media yang hadir mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang tertutup, mengingat perkara ini sebelumnya tidak diklasifikasikan sebagai perkara kesusilaan yang wajib disidangkan secara tertutup.

Penasihat hukum AN, Pahala Manurung, mengatakan bahwa penanganan perkara ini seharusnya dihentikan sejak awal karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan perkara asusila sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mewajibkan sidang tertutup. Kami menilai tidak ada barang bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Seharusnya, perkara ini batal demi hukum,” ujar Pahala usai sidang.

Hal senada disampaikan saksi ahli dari pihak terdakwa, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Ia menyebut perkara ini tidak memenuhi syarat formil untuk diproses secara hukum.

“Secara hukum pidana, perkara ini janggal. Tidak ditemukan barang bukti yang bisa menjadi dasar pelaporan. Dalam pandangan saya, perkara ini tidak layak disidangkan,” kata Ilyas.

Ia menambahkan, majelis hakim diharapkan dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika mengacu pada unsur-unsur dalam tindak pidana, saya yakin perkara ini tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang. “Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ujarnya singkat.

Perkara ini masih menyita perhatian publik, terutama menyangkut prosedur hukum dan transparansi proses peradilan. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button