News

Dana Raib sebesar Rp 3,6 M, Nasabah Gugat BJB melalui PN Bandung

Bandung, Difanews.com | Seorang Nasabah BJB mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum atau (PMH) terhadap pihak BJB Kota bandung dan BJB Bekasi atas pemindahan buku atau pencairan uang yang dilakukan oleh orang lain sebesar Rp 3,6 M tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening.

 

PT Yones Satiya Wacana Cabang Sukabumi selaku nasabah, dilansir menurut keterangan uang atau dana tersebut adalah hasil dari pembayaran pekerjaan proyek pemerintah. Gugatan tersebut sudah teregister di PN Kota Bandung dengan register perkara Nomor 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Alasan hukum pihak BJB memindah bukukan dan atau mencairkan dana tersebut ke pihak lain dengan alasan karena nasabah memiliki hutang dan anggota konsorsium group perusahaan.

Sementara itu Saleh Hidaya SH selaku kuasa hukum nasabah menuturkan

“Kami memandang bahwa perbuatan pihak BJB tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum”,Ujarnya.

Lantas beliau menambahkan ” Yang dimaksud poin melanggar hukum nya yakni melanggar pasal 2, pasal 8 dan pasal 29 UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan yaitu melanggar prinsip dan asas kehati harian, kerahasian bank dan melindungi hak akan dana yang tersimpan milik nasabah di bank”,.Ungkapnya.

Bahkan lebih jauh perbuatan dapat juga melanggar pasal 49 ayat 2 terkait tindak pidana perbankan serta juga melanggar pasal 81 UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button