News

Ahli Waris Natadipura Mencari Kepastian Hukum Terkait Tanah Seluas 630 Hektar Dengan Menggugat Baoenda

Sukabumi, Difanews.com | Ahli waris Natadipura terus Memperjuangkan hak nya atas tanah warisnya seluas 630 hektar yang selama ini penguasaan fisiknya dikelola PTPN V111 Cibungur Warungkiara.

Disela acara persidangan Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Saleh Hidayat S.H menyampaikan, saya atas nama ahli waris Natadipura ingin memperjelas dan mempertegas terkait status tanah seluas 630 hektar itu. pertama, apakah tanah negara?, karena pernah di klaim oleh PTPN sebagai tanah HGU, yang ke dua, apakah ini tanah milik adat?, dalam hal ini tanah warisan milik (alm) Natadipura, ujar Saleh pada Jumat 22 Agustus di halaman Gedung PN Cibadak.

Nah subtansi dari gugatan kita, bahwa meyakini kalau itu tanah milik adat, dengan alas hak itu leter C atau girik, ada tiga alas hak yaitu C 16, C 84 dan C 89 yang di jaman pemerintah Hindia Belanda itu di catatkan pada sekitar tahun 1933, terang Saleh.

Lalu kemudian sejak lahirnya undang-undang agraria tahun 1960, pemerintah mengeluarkan regulasi dan penertiban tentang tanah-tanah yang pada jaman pemerintah Hindia belanda yang dipetakan menjadi dua kata gori, yang pertama tanah negara, yang tadinya merupakan tanah orang asing, ketika pada jaman pemerintah Hindia Belanda.

Karena di jaman perintah Hindia Belanda itu warga negara itu ada tiga, yang pertama bumi putra atau warga asli, yang ke dua timur asing, yaitu arab, Cina, dan yang ke tiga eropa, diantaranya inggris, Prancis, purtugis, yang di jaman pemerintah Hindia Belanda itu di berikan hak memilik tanah, diantaranya tanah eigendom atau verponding. yang kemudian oleh perintaha Indonesia yang sudah berdiri pada tahun 1960 di lekatkanlah hak erpah, hak erpah itu tadinya tana yang penguasaannya milk orang barat atau milik asing, yang kemudian kini menjadi tanah negara.

Sementara yang disebut orang bumi putra itu tetap statusnya tanah milik adat atau milik warga asli pribumi, tetapi boleh saja tanah adat dirubah statusnya menjadi tanah milik negara, itu harus melalui pembebasan dan diberikan kompensasi ganti rugi, seperti negara memiliki program pembangunan, misalnya akan membangun jalan Tol dan lainnya, bener Saleh.

Tetapi kalau yang obyek nya kami perjuangkan ini kan belum dibebaskan, kalau dibebaskan kepada siapa pembebasan nya, kan ahli waris pada saat itu belum muncul, dan kalau kepada Natadipura beliau itu sudah Almarhum pada saat itu, dan Natadipura bukan termasuk warga asing, akan tetapi bumi putra atau pribumi pada jaman Belanda, imbuhnya.

Sehingga pada jadwal sidang ke tiga hari ini pun banyak pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir, sehingga barusan saya mendapatkan informasi akan di adakan mediasi, namun belum disebutkan waktu dan tanggalnya, pungkas Saleh.

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button