News

Mengenal Arti Mendalam Land Reform

Sukabumi, Difanews.com | Reforma Agraria atau Land Reform adalah Penataan kembali tanah khususnya tanah negara (eks HGU) untuk tujuan sebesar besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena nya tanah eks HGU sebesar 20 sampai 30 persen harus menjadi objek TORA atau dibagikan kepada rakyat sehingga status tanah beralih menjadi Tanah Hak Milik Adat (rakyat) dari semula Tanah Negara

HGU hanya bisa terbit diatas Tanah Negara, Tidak Bisa Terbit diatas Tanah Milik Adat (Rakyat) kecuali Tanah Milik Adat tersebut telah dibebaskan dengan pemberian konpensasi atau ganti rugi dari pemerintah kepada pemiliknya atau ahli warisnya yang sah secara hukum

Hampir sebagian besar Tanah negara atau Eks HGU baik yang dikelola oleh perusahaan swasta dan atau BUMN, telah dilaksanakan Reforma agraria yakni membagikan dan mendistribusikan tanah eks HGU yang menjadi objek TORA kepada rakyat (masyarakat), termasuk di wilayah kecamatan Warungkiara kab Sukabumi, yakni eks HGU PT Sugih Mukti, karena HGU di Warungkiara hanya ada milik PT Sugih Mukti, tidak ada Yang lain

No SK HGU yang tertera dalam plang tersebut selain sudah habis masa berlakunya yakni sejak tahun 2013 tidak pernah ada perpanjangan SK HGU, selain itu SK HGU tersebut diduga objek tanahnya di wilayah Sukabumi Utara yakni di kebun Goalpara yang mencakup area Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat dan Caringin

Berdasarkan Perpres No 62 tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, syarat HGU yang sudah tidak berlaku bisa diperpanjang dan diterbitkan kembali HGU baru, apabila pemegang HGU tersebut telah melepaskan hak sebagian atas tanah eks HGU tersebut sebesar 20 persen sampai 30 persen sebagai objek TORA yakni Redistribusi tanah menjadi tanah milik adat atau masyarakat. HGU yang tidak mengajukan perpanjangan selama dua tahun sejak habis masa berlakunya HGU atau sejak berlakunya Perpres No 62. Maka HGU tersebut tidak dapat diperpanjang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button