HukumHukum Nasional

Buntut Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Libatkan Ammar Zoni, 140 Pegawai Ditjen Pemasyarakatan Dikirim ke Nusakambangan

Ammar Zoni (AZ) sendiri kedapatan mengedarkan narkotika di lingkungan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Akibat aksinya ini, Ammar bakal menjalani proses hukum lagi.

DIFANEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menegaskan komitmen untuk berbenah pascamantan pesinetron Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba saat berstatus sebagai narapidana di Rutan Salemba. Akibat kasus ini, rencananya seratusan pegawai Ditjen Pemasyarakatan akan dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk belajar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, program belajar ini ditujukan kepada para petugas Ditjen Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran. Mereka dihukum belajar agar tak lagi mengulangi kesalahan.

“Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan,” kata Mashudi kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (20/10).

Walau demikian, Mashudi tak merinci pelanggaran apa saja yang mereka lakukan hingga harus dikirim ke Nusakambangan. Namun, Mashudi memastikan, pegawai di tingkat Kepala Rutan (Karutan) atau Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) juga tak akan lolos dari ‘pembinaan’ ini.

“(Karutannya) sama. Apabila terlibat ya kita kirim ke sana. Kita latih dan kita didik,” ujar Mashudi.

Atas kasus ini, Mashudi menggelar ikrar penandatangan oleh dirinya sendiri sampai lini paling bawah di Ditjen Pemasyarakatan pada hari ini. Ikrar itu berisi berkomitmen tidak ada lagi peredaran narkoba, ponsel, dan penipuan (scamming) di lapas maupun rutan.

“Kami seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen hari ini tidak ada peredaran narkoba, tidak ada HP di dalam, karena ada wartel khusus di dalam dan tidak ada penipuan yang ada di lapas maupun rutan. Ini salah satunya kita berkomitmen. Dan apabila melanggar, konsekuensinya adalah wajib dievaluasi,” ujar Mashudi.

Mashudi juga mendorong anak buahnya mengubah paradigma mengenai napi. Mashudi berharap para napi dapat mengubah dirinya ke arah lebih baik berkat pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan itu adalah sangat mulia. Salah satunya dia membimbing, mengarahkan, mendidik untuk bagaimana warga binaan nantinya keluar dari rutan maupun lapas ini dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Ammar Zoni (AZ) sendiri kedapatan mengedarkan narkotika di lingkungan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Akibat aksinya ini, Ammar bakal menjalani proses hukum lagi.

Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil deteksi dini.

“Yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025.Ini sebagai bentuk dari pengawasan rutin dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” kata Wahyu kepada Republika, Jumat 10 Oktober 2025.

Wahyu menjelaskan,  kegiatan penggeledahan (sidak) bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib. Ini termasuk peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan rutan.

“Pelaksanaan razia dilakukan dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), menjunjung tinggi asasi humanis dan profesionalitas petugas, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan situasi rutan tetap kondusif, tertib, dan aman,” ujar Wahyu.

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Ammar Zoni telah dijatuhi sanksi disiplin berupa dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Selain pemindahan itu, Wahyu berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut.

Dengan adanya sanksi disiplin, AZ yang saat itu merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat juga dicabut haknya untuk mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat dan selanjutnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” tegas Wahyu.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button