News

Pasca Terbongkarnya Kasus Praktek Jual Beli Tanah PTPN, Kejari Sumut Gadang 3 Tersangka.

Medan, Difanews.com | Usut dugaan adanya praktek jual beli tanah aset PTPN 1 terhadap PT Ciputra Land dengan dalil kerjasama oprasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sudah mengantongi nama 3 tersangka yang ditetapkan dan penyitaan uang Rp 150 miliar.

Berawal tahap proses penyelidikan kejati atas pelimpahan penyelidikan awal dari kejaksaan agung (Kejagung), Alhasil kejati melakukan proses penggeledahan di kantor PTPN I regional I.

Tak hanya itu PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), pada Kamis (28/08) beberapa dokumen disita dalam penggeledahan itu guna sebagai bahan bukti.

Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Tata ruang lahan PTPN ada nya perubahan status Hak Guna Usaha ( HGU) Menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) diperkiran mencapai 8.078 hektare

Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh NDP sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.

PT DMKR sendiri bertugas untuk membangun dan menjual perumahan Citraland. Saham PT DMKR sendiri dimiliki oleh PTPN sebesar 25 persen dan PT Ciputra Land 75 persen.

Dari hasil penyelidikan kejati telah menetapkan 3 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang saat sedang dihitung hingga saat ini.

 

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button