Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik — Difanews

Disesuaikan untuk publikasi di Difanews.com

Pendahuluan

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB. Pers berperan penting sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat demi peningkatan kualitas hidup bersama.

Namun, kebebasan pers juga membawa tanggung jawab. Wartawan Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral, keberagaman, norma sosial, dan agama, serta bekerja secara profesional dan terbuka terhadap kritik publik. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, wartawan Indonesia berpegang pada Kode Etik Jurnalistik berikut:

Pasal 1 — Independensi dan Kejujuran

Wartawan bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Independen: bekerja tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
  • Akurat: berdasarkan fakta dan keadaan sebenarnya.
  • Berimbang: semua pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi.
  • Tidak beritikad buruk: tidak ada niat untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2 — Profesionalisme

Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya, antara lain:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati privasi narasumber.
  • Tidak menerima atau memberi suap.
  • Memberitakan fakta yang jelas sumbernya.
  • Tidak melakukan plagiat.
  • Menggunakan gambar, foto, dan suara dengan keterangan yang benar dan berimbang.
  • Menghormati pengalaman traumatis narasumber.
  • Menggunakan metode investigasi secara etis dan untuk kepentingan publik.

Pasal 3 — Uji Informasi dan Keadilan

Wartawan wajib:

  • Memeriksa dan menguji kebenaran setiap informasi.
  • Memberitakan secara adil dan proporsional.
  • Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  • Menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 — Larangan Berita Bohong dan Tidak Pantas

Wartawan dilarang membuat berita yang mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau unsur cabul. Setiap tayangan arsip harus mencantumkan waktu pengambilan gambar atau suara.

Pasal 5 — Perlindungan Korban dan Anak

Wartawan tidak boleh mengungkap identitas korban kejahatan susila maupun anak di bawah 16 tahun yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6 — Integritas Profesi

Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya atau menerima suap dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi berita.

Pasal 7 — Perlindungan Narasumber

Wartawan berhak menjaga kerahasiaan identitas narasumber (hak tolak), serta menghormati kesepakatan terkait:

  • Embargo — penundaan publikasi atas permintaan narasumber.
  • Latar belakang — penyajian informasi tanpa menyebutkan sumber.
  • Off the record — informasi yang tidak untuk dipublikasikan.

Pasal 8 — Anti Diskriminasi

Wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita yang mengandung prasangka atau diskrimin

Back to top button