News

Mulai 17 November, Polisi Gelar Operasi Zebra 2025: Tilang Manual Tetap Berlaku

DIFANEWS.COM – Jakarta, Operasi Zebra 2025 resmi dimulai pada hari ini Senin, 17 November 2025, dan akan berlangsung hingga 30 November 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini dilaksanakan secara nasional, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, dengan penekanan pada edukasi dan pencegahan sebelum tindakan hukum dijalankan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak lagi menyiapkan titik razia statis. Polisi kini menggunakan metode “sisir seluruh ruas jalan” agar penindakan lebih efektif dan tidak terpusat pada satu lokasi saja.

Kepala Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut bahwa tilang manual masih berlaku, namun akan menjadi langkah paling akhir setelah edukasi (pre-emtif) dan pencegahan (preventif). Polisi menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pemanfaatan teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Operasi Zebra tahun ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Setidaknya ada 7–11 pelanggaran prioritas, antara lain:

  • penggunaan ponsel saat mengemudi

  • pengendara di bawah umur

  • tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman

  • tidak memiliki atau tidak membawa SIM dan STNK

  • pelat nomor tidak sesuai aturan

  • penggunaan knalpot brong

Sejumlah pelanggaran memiliki sanksi cukup besar. Misalnya, menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dikenakan denda hingga Rp 750.000, sesuai pasal yang diterapkan.

Kepolisian mengimbau para pengendara untuk melengkapi dokumen, mematuhi aturan, serta menjaga keselamatan selama operasi berlangsung. Dengan kombinasi patroli jalanan dan penegakan berbasis teknologi, Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah perkotaan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button