News

10 Petinggi Travel Diperiksa Buntut Skandal Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, Lihat Lagi Bocoran dari KPK soal Calon Tersangka

DIFANEWS.COM – KPK kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Terkini, lembaga antirasuah itu memeriksa 10 orang petinggi travel haji terkait aliran kuota tambahan yang diduga diperjualbelikan.

Pemeriksaan ini menandai babak baru dari skandal yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) hingga memunculkan isyarat kuat mengenai calon tersangka.

Para petinggi travel haji yang dipanggil oleh KPK itu, antara lain:

  1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
  2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani
  3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal
  4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
  5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
  6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
  7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
  8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana
  9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
  10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional

Hingga kini, belum ada keterangan dari para pihak yang dipanggil.

Kendati demikian, pemeriksaan mereka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan permainan kuota haji tambahan.

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Informasi ini disebut didengar oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian berkomunikasi dengan pihak Kemenag.

Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.

Bahkan, KPK mendapati adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.

Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.

Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kaitan persetujuan tersebut dengan rapat internal sebelumnya.

Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Untuk memperdalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks Menag, Yaqut.

Selain itu, terdapat pula kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Terkait hal itu, sebelumnya Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati seluruh langkah penyidik.

Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka

Di sisi lain, KPK sebelumnya memberi petunjuk mengenai pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.

Budi juga menegaskan, mereka yang terlibat dalam proses jual beli kuota haji tambahan akan dipaparkan ketika pengumuman resmi dilakukan.

Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah diperiksa, berasal dari Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah daerah lain.

Sorotan Pansus Angket DPR

Selain KPK, pihak Pansus Angket Haji DPR menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.

Kemenag pada saat itu membagi masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan proporsi delapan persen untuk khusus dan 92 persen reguler.

Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan proses pemeriksaan para petinggi travel hari ini menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri kasus korupsi kouta haji tersebut.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button