HukumHukum Nasional

Berita Terkini, Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Wajib Jalani 6 Tahun Bui Kasus Cabuli AG

DIFANEWS – Drama hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya memasuki babak akhir yang mengejutkan. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy.

Dengan penolakan ini, Mario Dandy dipastikan harus menjalani hukuman berat selama 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang saat itu masih di bawah umur. Putusan ini menguatkan vonis di tingkat banding.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI), Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.”

Selain pidana badan 6 tahun, putra mantan pejabat Ditjen Pajak ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Perubahan Hukuman: Vonis 6 tahun ini jauh lebih berat dari putusan awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jkt.Sel) yang hanya menghukum Mario Dandy 2 tahun penjara untuk kasus pencabulan ini.

Kasus pencabulan ini muncul ke permukaan setelah Mario Dandy sebelumnya terjerat dalam kasus penganiayaan BERAT terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy telah divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 25 miliar. Dengan demikian, Mario Dandy menghadapi total hukuman gabungan selama 18 tahun penjara (12 tahun penganiayaan + 6 tahun pencabulan).

Kasus-kasus Mario Dandy tidak hanya menyorot tindak kriminalnya, tetapi juga membongkar rekening sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang saat itu menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sorotan tajam netizen atas kepemilikan harta yang janggal, termasuk mobil Rubicon yang dipakai saat penganiayaan, memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Rafael Alun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan telah dihukum 14 tahun penjara.

Selain Mario Dandy, pihak lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora juga telah divonis: AG (mantan pacar Mario Dandy) dihukum 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.***

Sumber: news.detk.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button